Skip to Content
Loading...
Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Menguatkan Peran Masyarakat dalam Pendidikan : Refleksi atas Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016


 Pendidikan yang berkualitas tidak lahir dari kerja satu pihak. Ia tumbuh dari kolaborasi, dari kepedulian, dan dari keterlibatan bersama antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat. Semangat inilah yang menjadi ruh dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Peraturan ini hadir bukan sekadar untuk mengatur, tetapi untuk menghidupkan kembali peran masyarakat dalam pendidikan melalui wadah yang lebih jelas, yaitu Komite Sekolah.

Dalam regulasi tersebut, Komite Sekolah diposisikan sebagai lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua, tokoh masyarakat, dan pemerhati pendidikan . Kehadirannya menjadi simbol bahwa pendidikan bukan hanya urusan ruang kelas, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Lebih dari itu, Komite Sekolah diberikan peran yang tidak sederhana. Ia menjadi pemberi pertimbangan dalam kebijakan sekolah, memastikan setiap program yang dijalankan tidak jauh dari kebutuhan nyata masyarakat. Ia juga menjadi pendukung, yang menggerakkan partisipasi publik, baik dalam bentuk pemikiran, tenaga, maupun sumber daya.

Namun peran yang tak kalah penting adalah sebagai pengawas. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, Komite Sekolah hadir untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan berjalan dengan jujur dan terbuka. Ia menjaga agar kepercayaan masyarakat terhadap sekolah tetap terpelihara.

Di sisi lain, Komite Sekolah juga berfungsi sebagai jembatan komunikasi. Tidak jarang, aspirasi masyarakat tidak tersampaikan secara utuh kepada pihak sekolah. Dalam konteks ini, Komite Sekolah menjadi ruang dialog, tempat bertemunya harapan masyarakat dan kebijakan sekolah.

Menariknya, peraturan ini juga memberikan batasan yang tegas. Komite Sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan yang bersifat wajib, tidak boleh mengambil keuntungan ekonomi, serta harus menjunjung tinggi integritas pendidikan . Batasan ini penting agar partisipasi masyarakat tetap berada dalam koridor etika dan regulasi.

Dalam praktiknya, keberadaan Komite Sekolah tidak berdiri sendiri. Ia berkoordinasi dengan Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota. Hubungan ini menunjukkan adanya ekosistem partisipasi masyarakat dalam pendidikan yang saling terhubung.

Jika Komite Sekolah bergerak di tingkat satuan pendidikan, maka Dewan Pendidikan berperan lebih luas sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah daerah. Keduanya menjadi dua sisi yang saling melengkapi dalam membangun pendidikan yang lebih baik.

Bagi Dewan Pendidikan Temanggung, regulasi ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat peran pembinaan dan koordinasi. Tidak hanya sebagai pemberi masukan kebijakan, tetapi juga sebagai penggerak partisipasi masyarakat yang lebih luas.

Pada akhirnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 mengingatkan kita bahwa pendidikan bukan sekadar sistem, melainkan gerakan bersama. Gerakan yang membutuhkan kepercayaan, keterbukaan, dan gotong royong.

Dan di sanalah, peran masyarakat—melalui Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan—menjadi kunci untuk menghadirkan pendidikan yang benar-benar bermakna bagi semua.

Share

Related Posts

Post a Comment

Confirmation of Closure

Are you sure you want to close this video playback?