Dewan Pendidikan Kabupaten Temanggung merupakan lembaga mandiri yang berperan sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan. Lembaga ini hadir untuk mewadahi peran serta masyarakat dalam meningkatkan mutu, pemerataan, transparansi, dan akuntabilitas pendidikan di daerah.
Dewan Pendidikan berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan serta mengawal implementasi pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
Dasar Hukum
Dewan Pendidikan Kabupaten Temanggung dibentuk berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan pendidikan
- Keputusan Bupati Temanggung Nomor 420/155 Tahun 2026 tentang Dewan Pendidikan Kabupaten Temanggung Masa Jabatan 2026–2031
Visi
Terwujudnya pendidikan Kabupaten Temanggung yang bermutu, merata, inklusif, dan akuntabel melalui penguatan peran serta masyarakat.
Misi
- Mendukung pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas melalui pendidikan
- Mendorong pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat
- Memperkuat tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel
- Meningkatkan keterlibatan aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
Tugas dan Fungsi
Dewan Pendidikan memiliki fungsi utama:
- Pertimbangan : memberikan rekomendasi kebijakan pendidikan kepada pemerintah daerah
- Pendukung : berkontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan
- Pengontrol : mengawal transparansi dan akuntabilitas pendidikan
- Mediator : menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat
Selain itu, Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi atas aspirasi masyarakat kepada Bupati terkait pendidikan.
Struktur Organisasi
Dewan Pendidikan Kabupaten Temanggung
Masa Jabatan 2026–2031 (berlaku sejak 1 April 2026)
| No. | Nama | Jabatan |
|---|---|---|
| 1 | Dr. Sugi, M.Pd. | Ketua |
| 2 | Sunyoto, S.Kar., M.Pd. | Wakil Ketua |
| 3 | Drs. Hendro Martono, M.Pd. | Sekretaris I |
| 4 | Muhamad Anantiyo Widodo, S.E., M.M. | Sekretaris II |
| 5 | Kurnia Atiullah, M.Pd. | Bendahara |
| 6 | Ir. Mudiyono, M.M. | Bidang Peran Serta Masyarakat |
| 7 | Muhammad Lukman, S.Pd.I. | Bidang Peran Serta Masyarakat |
| 8 | Slamet Purwanto, S.Pd. | Bidang Hubungan Antar Lembaga |
| 9 | Andrianto | Bidang Hubungan Antar Lembaga |
| 10 | Yuni Damayanti, S.Th. | Bidang Kelembagaan Sekolah |
| 11 | Lutfi Arifin, S.Ag. | Bidang Kelembagaan Sekolah |
Peran Strategis
Dewan Pendidikan Kabupaten Temanggung berperan dalam:
- Mendorong kebijakan pendidikan berbasis kebutuhan dan data
- Menguatkan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat
- Mengawal peningkatan mutu layanan pendidikan
- Menjadi ruang partisipasi publik dalam pembangunan pendidikan
Komitmen
Dewan Pendidikan Kabupaten Temanggung berkomitmen untuk:
- Menjunjung tinggi integritas dan independensi
- Mengedepankan objektivitas dalam setiap rekomendasi
- Mengutamakan kepentingan peserta didik dan masyarakat
- Mendorong inovasi dalam pengembangan pendidikan daerah