- Posted by : Dewan Pendidikan Temanggung
- on : April 30, 2026
Penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang memperjelas bagaimana pendidikan dikelola secara kolaboratif antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pendidikan sebagai Tanggung Jawab Bersama
Dalam regulasi ini dijelaskan bahwa pengelolaan pendidikan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan:
- Pemerintah daerah
- Penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat
- Satuan pendidikan
Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan adalah sistem yang terbuka dan partisipatif .
Peran Strategis Masyarakat dalam Pendidikan
Salah satu poin penting dalam PP ini adalah penegasan bahwa masyarakat memiliki posisi aktif dalam sistem pendidikan, antara lain:
1. Penyelenggara Pendidikan
Masyarakat dapat:
- Mendirikan dan mengelola satuan pendidikan
- Menyusun kebijakan pendidikan di tingkat satuan
- Mengalokasikan sumber daya pendidikan
Hal ini tercermin dalam ketentuan bahwa penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat bertanggung jawab atas pengelolaan pendidikan di lingkupnya .
2. Mitra Pemerintah dalam Pengelolaan
Kebijakan pendidikan di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota berlaku tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga:
- Masyarakat
- Orang tua
- Pemangku kepentingan pendidikan
Dengan demikian, masyarakat menjadi bagian dari ekosistem pengambilan keputusan pendidikan.
3. Penggerak Pendidikan Berbasis Masyarakat
PP ini juga menegaskan konsep:
pendidikan berbasis masyarakat, yaitu pendidikan yang diselenggarakan:
- Berdasarkan kebutuhan dan potensi lokal
- Dari, oleh, dan untuk masyarakat
Konsep ini sangat relevan untuk daerah seperti Temanggung yang memiliki kekuatan budaya dan kearifan lokal.
Peran Dewan Pendidikan dalam PP 17 Tahun 2010
Dalam peraturan ini, Dewan Pendidikan disebut sebagai:
lembaga mandiri yang beranggotakan unsur masyarakat yang peduli pendidikan .
Keberadaan Dewan Pendidikan menjadi representasi formal partisipasi masyarakat dalam sistem pendidikan.
1. Bagian dari Sistem Tata Kelola Pendidikan
Dewan Pendidikan termasuk pihak yang:
- Menjadi pedoman dalam kebijakan pendidikan daerah
- Terlibat dalam implementasi kebijakan pendidikan
Hal ini menunjukkan bahwa Dewan Pendidikan bukan hanya simbol, tetapi bagian dari sistem.
2. Mitra Pemerintah Daerah
Di tingkat kabupaten/kota:
- Kebijakan pendidikan daerah menjadi acuan bagi Dewan Pendidikan
- Dewan Pendidikan berperan dalam mendukung implementasi kebijakan
Dengan kata lain, Dewan Pendidikan menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan pendidikan.
3. Penguat Akuntabilitas dan Partisipasi
Karena melibatkan unsur masyarakat, Dewan Pendidikan memiliki peran penting dalam:
- Mendorong transparansi pengelolaan pendidikan
- Menyampaikan aspirasi masyarakat
- Mengawal mutu layanan pendidikan
Implikasi bagi Dewan Pendidikan Temanggung
Berdasarkan PP ini, Dewan Pendidikan Temanggung memiliki peluang strategis untuk:
- Menguatkan peran sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah
- Mendorong pendidikan berbasis potensi lokal Temanggung
- Berperan aktif dalam evaluasi kebijakan pendidikan daerah
- Mengembangkan kolaborasi dengan sekolah dan masyarakat
Penutup
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 menegaskan bahwa pendidikan adalah sistem kolaboratif yang melibatkan banyak pihak. Dalam kerangka ini, masyarakat dan Dewan Pendidikan bukan sekadar pelengkap, tetapi aktor penting dalam memastikan pendidikan berjalan secara:
- efektif
- transparan
- dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat
Bagi Dewan Pendidikan Temanggung, regulasi ini menjadi dasar kuat untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan daerah secara berkelanjutan.
